Surat Tanda Registrasi (STR)

  • Last Created On Mar 18, 2024
  • 241
0 0

Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.

Apakah STR (Surat Tanda Registrasi) seumur hidup ?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kini mengatur bahwa STR berlaku seumur hidup. Artinya, tenaga kesehatan dan tenaga medis hanya perlu sekali mengurus STR dan akan berlaku selamanya.Paska terbitnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan dan tenaga medis yang awalnya berlaku 5 tahun menjadi seumur hidup Artinya, tenaga kesehatan hanya perlu sekali mengurus STR dan akan berlaku selamanya.

Bagaimana cara Pengurusan Surat Tanda Registrasi ( STR ) seumur hidup ?

Pengurusan STR seumur hidup ini dapat dilakukan setelah tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pemutakhiran data profil melalui portal kemkes yang bisa Anda akses DISINI

Bagaimana jika STR tanaga kesehatan masih berlaku dan masa berlakunya belum habis ?

Sejak  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, STR masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan selanjutanya tenaga kesehatan dan tenaga medis melakukan registrasi ulang  untuk pengurusan STR seumur hidup.


BUTUH BANTUAN LEBIH ? KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

PERTANYAAN LAIN

BUKA JAKEVO

ADUAN / PESAN AJIB



Views: 241

Artikel Terakhir

  • Arsitek Gratis
    Arsitek Gratis Kecamatan Setiabudi
    294
  • Pelayanan Administrasi Kelurahan
    Surat Pengantar Pernikahan Kedua dan Set...
    273
  • Pelayanan Administrasi Kelurahan
    Surat Pengantar Pernikahan Pertama
    356
  • Pelayanan Administrasi Kelurahan
    Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Ti...
    222
  • Pelayanan Administrasi Kelurahan
    Surat Pernyataan Ahli Waris
    314

Artikel Populer

  • Informasi Rencana Kota
    IRK - Informasi Rencana Kota
    2564
  • Apa Kebijakan dan Apa Manfaatnya ?
    789
  • Izin Ada Kesalahan
    Bagaimana Cara Kami Menangani Pengaduan...
    697
  • UP PMPTSP Siap Membantu Anda :)
    585
  • Persetujuan Bangunan Gedung
    PBG - Persetujuan Bangunan dan Gedung
    580