Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis
yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah
diregistrasi.
Apakah STR (Surat Tanda Registrasi) seumur hidup ?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kini mengatur bahwa STR berlaku seumur hidup. Artinya, tenaga kesehatan dan tenaga medis hanya perlu sekali mengurus STR dan akan berlaku selamanya.Paska terbitnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan dan tenaga medis yang awalnya berlaku 5 tahun menjadi seumur hidup Artinya, tenaga kesehatan hanya perlu sekali mengurus STR dan akan berlaku selamanya.
Bagaimana
cara Pengurusan Surat Tanda Registrasi ( STR ) seumur hidup ?
Pengurusan STR seumur hidup ini dapat dilakukan setelah tenaga medis dan
tenaga kesehatan melakukan pemutakhiran data profil melalui portal kemkes yang bisa Anda akses DISINI
Bagaimana jika STR tanaga kesehatan masih berlaku dan masa
berlakunya belum habis ?
Sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, STR masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan selanjutanya tenaga kesehatan dan tenaga medis melakukan registrasi ulang untuk pengurusan STR seumur hidup.
BUTUH BANTUAN LEBIH ? KAMI SIAP MEMBANTU ANDA |
PERTANYAAN LAIN | BUKA JAKEVO | ADUAN / PESAN AJIB |