Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0003/SE/2024 tanggal , 28 Februari 2024 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu Berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menindaklanjuti evaluasi pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Persyaratan SKTM dapat dilihat DISINI
Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan SKTM melalui JAKEVO
BUTUH BANTUAN LEBIH ? KAMI SIAP MEMBANTU ANDA |
PERTANYAAN LAIN | BUKA JAKEVO | ADUAN / PESAN AJIB |