Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
Siapa yang
mengeluarkan Surat Izin Praktik (SIP) ?
Surat izin Praktik diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten / kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan menjalankan praktiknya
Untuk
DKI Jakarta Siapa yang meneribtkan Surat izin Praktik ( SIP )
Pengurusan SIP dapat dilakukan setelah tenaga medis dan tenaga kesehatan setelah melakukan registrasi melalui portal JAKEVO
BUTUH BANTUAN LEBIH ? KAMI SIAP MEMBANTU ANDA |
PERTANYAAN LAIN | BUKA JAKEVO | ADUAN / PESAN AJIB |