Merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) dengan bukti untuk perilaku seseorang baik atau tidak baik dalam melakukan tindak kejahatan kriminal. Salah satu syaratnya adalah Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
Persyaratan Pengantar SKCK dapat dilihat DISINI
Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan SKCK melalui JAKEVO
BUTUH BANTUAN LEBIH ? KAMI SIAP MEMBANTU ANDA |
PERTANYAAN LAIN | BUKA JAKEVO | ADUAN / PESAN AJIB |