Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab untuk penggunaan tanah makam. IPTM diperlukan untuk:
Masa berlaku IPTM:
3 TAHUN
Biaya IPTM:
GRATIS
Persyaratan IPTM dapat dilihat DISINI
Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan IPTM melalui JAKEVO
BUTUH BANTUAN LEBIH ? KAMI SIAP MEMBANTU ANDA |
PERTANYAAN LAIN | BUKA JAKEVO | ADUAN / PESAN AJIB |