Izin Penggunaan Tanah Makam

  • Last Created On Mar 21, 2024
  • 114
0 0


Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab untuk penggunaan tanah makam. IPTM diperlukan untuk:

  • Pemakaman baru: Membuka lahan baru untuk pemakaman.
  • Perpanjangan masa sewa: Memperpanjang masa sewa tanah makam setelah masa berlaku habis.
  • Tumpangan makam: Menguburkan jenazah di atas makam yang sudah ada (biasanya keluarga dekat).

Masa berlaku IPTM:

3 TAHUN

Biaya IPTM:

GRATIS


Persyaratan IPTM dapat dilihat DISINI

Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan IPTM melalui JAKEVO


BUTUH BANTUAN LEBIH ? KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

PERTANYAAN LAIN

BUKA JAKEVO

ADUAN / PESAN AJIB


Views: 114

Artikel Terakhir

  • Arsitek Gratis
    Arsitek Gratis Kecamatan Setiabudi
    164
  • Pelayanan Administrasi Kelurahan
    Surat Pengantar Pernikahan Kedua dan Set...
    140
  • Pelayanan Administrasi Kelurahan
    Surat Pengantar Pernikahan Pertama
    159
  • Pelayanan Administrasi Kelurahan
    Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Ti...
    134
  • Pelayanan Administrasi Kelurahan
    Surat Pernyataan Ahli Waris
    177

Artikel Populer

  • Informasi Rencana Kota
    IRK - Informasi Rencana Kota
    969
  • Izin Ada Kesalahan
    Bagaimana Cara Kami Menangani Pengaduan...
    388
  • UP PMPTSP Siap Membantu Anda :)
    377
  • Apa Kebijakan dan Apa Manfaatnya ?
    301
  • Persetujuan Bangunan Gedung
    PBG - Persetujuan Bangunan dan Gedung
    280