Layanan jasa desain gambar teknik perizinan dan non perizinan gratis merupakan layanan yang berada di UPPMPTSP Kecamatan yang akan difasilitasi oleh tenaga desain arsitek Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) arsitek/tenaga ahli pengembangan kawasan dan percepatan investasi yang tersedia dilingkungan DPMPTSP
Bagi masyarakat yang akan mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis, pemohon hanya membayar retribusi PBG/IMB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERTANYAAN LAIN | BUKA JAKEVO | ADUAN / PESAN AJIB |